Apa itu Yayasan ?

Dijelaskan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang - undang.
Syarat Pendirian Yayasan
• Nama Yayasan
• Jumlah kekayaan awal Yayasan minimal 10jt dan asing 1m (Perorangan), dan 10m (Badan Hukum)
• Bukti Modal/asset sebagai kekayaan awal Yayasan
• Foto copy KTP para pendiri + NPWP
• Foto copy KTP pembina,pengawas dan pengurus Yayasan
• Foto copy bukti kantor Yayasan ( berupa SPPT PBB / SURAT PERJANJIAN SEWA )
• Syarat lain jika diperlukan