Apa Itu PT ?
PT adalah singkatan dari perseroan terbatas, yaitu badan usaha berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham - saham, yang setiap pemiliknya mempunyai bagian sebanyak saham yang dimilikinya dan pendiriannya diatur oleh uu no. 40 tahun 2009 tentang perseroran terbatas (UUPT)
Syarat Umum Pendirian PT
• Nama Perusahan minimal 3 – 4 kata
• Direktur dan Komisaris terdiri dari minimal 1 orang Direksi dan 1 orang komisaris. Apabila terdiri lebih dari seorang Direktur atau Komisaris maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama
• Susunan pemegang saham minimal 2 perorangan / badan hukum
• Akta Pendirian harus disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
• Menetapkan nilai modal dasar dan modal disetor ( Nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar )
• Klasifikasi perusahaan :
Mikro : Modal Dasar Rp 25Juta – Rp 1M
Kecil : Modal Dasar > Rp 1M – Rp 5M
Menengah : Modal Dasar > Rp 5M – Rp 10M
Besar : Modal Dasar > Rp 10M
• Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
• NPWP harus sudah lapor SPT (sudah valid)
• e-KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan Direktur dan Komisaris, minimal 2 orang
• Pemegang saham bisa rangkap sebagai Direktur dan Komisaris
• Dalam hal pendiri adalah pasangan suami istri maka harus tambah 1orang pendiri lainnya (kecuali ada akta perjanjian pisah harta)
• Untuk pemegang saham adalah badan hukum (PT) lampirkan Akta pendirian + SK dan NPWP PT + NIB
• Kewajiban laporan pajak / SPT 2 tahun terakhir pemilik NPWP sudah terpenuhi