Apa Itu PT Perseorangan?

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.
Syarat Umum Pendirian PT Perorangan
• Pendiri PT Perorangan hanya satu orang
• Adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan
• Tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.
• Tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.