PT Penanaman Modal Asing atau PMA, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang didalamnya terdapat penyertaan atau menggunakan modal asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Syarat Pendirian PMA
• Nama Perusahan minimal 3 – 4 kata dapat dalam bahasa lain selain bahasa indonesia • e- KTP atau Passpor pendiri perusahaan dan NPWP (bila WNI) • Jabatan pengurus minimal terdiri dari 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris • Apabila terdapat lebih dari seorang Direktur atau Komisaris maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama • Minimal ada 1 WNA • Jenis pemegang saham dapat perorangan / badan hukum
Pilih Paket PENDIRIAN PMA
9 Juta
Pendirian PMA + Ijin
- Akta Pendirian PMA - SK Pengesahan Menteri - Berita Negara - NPWP + SKT - N I B