Apa Itu CV ?
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap. Commanditaire Vennotschaap berasal dari bahasa Belanda yang di dalam bahasa Indonesia artinya persekutuan komanditer. CV sendiri merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang sebagai pemilik modal dan kemudian menyerahkan modal tersebut untuk dikelola beberapa orang lainnya sebagai pelaksanaa bisnis
Syarat Pendirian CV
• Pendiri perusahaan ini minimal terdiri dari 2 (dua) orang atau sekutu selanjutnya disebut sekutu aktif dan pasif
• Dalam hal pendiri adalah pasangan suami istri maka harus tambah 1orang pendiri lainnya kecuali ada akta perjanjian pisah harta)
• Akta notaris dalam Bahasa Indonesia
• Pendiri CV harus warga negara Indonesia
• Kepemilikan 100% bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan
• Dokumen berupa e-KTP, KK, dan NPWP sekutu aktif dan pasif