Logo Header  Footer
PENDIRIAN  CV

Apa Itu CV ?

 PENDIRIAN  CV pendirian
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap. Commanditaire Vennotschaap berasal dari bahasa Belanda yang di dalam bahasa Indonesia artinya persekutuan komanditer. CV sendiri merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang sebagai pemilik modal dan kemudian menyerahkan modal tersebut untuk dikelola beberapa orang lainnya sebagai pelaksanaa bisnis

Syarat Pendirian CV
• Pendiri perusahaan ini minimal terdiri dari 2 (dua) orang atau sekutu selanjutnya disebut sekutu aktif dan pasif
• Dalam hal pendiri adalah pasangan suami istri maka harus tambah 1orang pendiri lainnya kecuali ada akta perjanjian pisah harta)
• Akta notaris dalam Bahasa Indonesia
• Pendiri CV harus warga negara Indonesia
• Kepemilikan 100% bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan
• Dokumen berupa e-KTP, KK, dan NPWP sekutu aktif dan pasif

Pilih Paket PENDIRIAN CV

 PENDIRIAN  CV pendirian
Pendirian CV  Ijin   Virtual Office
Rp 8 Juta
- Akta Pendirian CV
- SKT Pengesahan Menteri
- Berita Negara
- NPWP + SKT
- N I B
- V O di Jakarta
Lihat Detail
Pendirian CV  Ijin
Rp 6 Juta
- Akta Pendirian CV
- SKT Pengesahan Menteri
- Berita Negara
- NPWP + SKT
- N I B
Lihat Detail
Pendirian CV
Rp 4 Juta
- Akta Pendirian CV
- SKT Pengesahan Menteri
- Berita Negara
Lihat Detail
Anda bisa mendapatkan penawaran menarik hari ini, Hubungi Kami
Logo Header  Footer
Jl. Gading Batavia LC11 No.2, Ruko Gading Batavia RT.10/RW.7, Klp. Gading, Kota Jkt Utara DKI Jakarta 14240
© Copyright 2021 virtualkantor. All Rights Reserved
Ikuti Kami :