Logo Header  Footer

PERBEDAAN CV DAN PT : KAMU HARUS TAHU INI SEBELUM MEMBUAT LEGALITAS USAHA

PERBEDAAN CV DAN PT : KAMU HARUS TAHU INI SEBELUM MEMBUAT LEGALITAS USAHA
Virtual kantor - Perkembangan usaha di indonesia berkembang dengan ada nya kemajuan teknologi internet. Dengan kemudahan akses internet ini dapat dimanfaat kan sebagai media pemasaran para pelaku usaha. Mulai dari pelaku usaha kecil hingga besar.

Untuk mendukung berkembang nya usaha kamu membutuhkan sebuah legalitas usaha. Legalitas usaha yang biasa di pakai yaitu PT dan CV. PT (Perseroan Terbatas) sedang kan CV (Comanditaire vennootschap ).

alt text

Nah pada kesempatan kali ini aku akan berbagi perbedaan CV dan PT


1. Bentuk Legalitas PT dan CV

PT adalah badan usaha yang berbadan hukum dimana diatur didalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Sedang CV tidak berbadan hukum CV disebut sebagai badan usaha. CV ini biasa nya dipakai oleh perusahaan kecil sekelas UMKM.

2. Keunggulan PT dari pada CV
Alasan banyak orang menggunakan PT adalah PT dapat melindungi asset pribadi karena PT ini adalah badan hukum yang berdiri sendiri. Jika PT mengalami gagal bayar atau mengalami kegagalan dalam menjalani usaha nya. Maka kerugian nya akan dibayar kan menggunakan asset asset PT saja sejumlah modal yang disetorkan. Harta pribadi tidak akan ikut terseret. Beda hal nya dengan CV maka harta pribadi akan ikut terseret ketika CV mengalami kebangkrutan.

3. Permodalan PT CV

Permodalan PT minimal 50 juta dengan modal setor sebesar 25% dari modal dasar. Sedang kan permodalan CV tidak ada minimal nya. Besaran modal di dalam CV biasa nya sebagai acuan dimana pembagian keuntungan.

4. Pendiri PT CV

Pendiri PT CV memiliki minimal 2 orang dengan usia minimal 18 tahun, cakap hukum dan sudah memiliki NPWP. Untuk pendirian PT WNI ATAU WNA dapat mengajukan sebagai pendiri. Sedangkan CV hanya WNI saja.

5. Pengurusan PT CV

Pengurus PT berbentuk direksi berdasarkan RUPS. Segala pengurusan PT di pegang oleh para direksi PT. sedangkan CV dibagi menjadi 2 sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan sementara sekutuh pasif hanya sebagai penyetor modal dan tidak berwenang mengelola perusahaan.

6. Tujuan usaha PT CV

PT dapat mencangkup lebih banyak bidang usaha dari pada CV. Seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian dll.

Sedang kan CV ada beberapa bidang usaha yang tidak bisa menggunakan CV. CV biasa nya digunakan oleh pelaku UMKM atau pelaku usaha kecil.

7. Pendaftaran PT CV

Pendirian PT dibuat oleh notaris untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri hukum dan hak asasi manusia supaya mendapatkan status badan hukum. Sedangkan CV hanya didaftarkan melalui system administrasi badan usaha kementrian hukum dan hak asasi manusia. Hal ini mengakibatkan pengurusan CV lebih mudah & murah di banding pengurusan PT.

Itulah perbedaan antara PT CV semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam menentukan legalitas usaha yang kamu akan pakai untuk mengembangkan usaha kamu.

Jika kamu ingin usaha kamu menjadi lebih besar kamu membutuhkan legalitas usaha. Kami membuka jasa untuk pengurusan legalitas usaha berbentuk PT CV dll. Bisa hubungi kami di https://www.virtualkantor.id
Tips Bisnis PERBEDAAN CV DAN PT : KAMU HARUS TAHU INI SEBELUM MEMBUAT LEGALITAS USAHA
Anda bisa mendapatkan penawaran menarik hari ini, Hubungi Kami
Logo Header  Footer
Jl. Gading Batavia LC11 No.2, Ruko Gading Batavia RT.10/RW.7, Klp. Gading, Kota Jkt Utara DKI Jakarta 14240
© Copyright 2021 virtualkantor. All Rights Reserved
Ikuti Kami :