Logo Header  Footer

Pelaku Usaha Wajib Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pelaku Usaha Wajib Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Akhir akhir ini banyak perusahaan rintisan yang bermunculan karena dengan teknologi sekarang berusaha menjadi lebih mudah. Dengan adanya internet kita bisa mulai memasarkan produk kita menjadi lebih mudah.

Tanpa kita harus meyewa sebuah ruko atau gedung yang tentu nya biaya nya bisa puluhan hingga ratusan juta. Kita juga bisa memangkas biaya browsur dan billboard karena sudah menggunakan internet.

Perusahaan rintisian harus memiliki legalitas usaha untuk mengembangkan usaha nya menjadi bisa lebih berkembang. Legalitas usaha dapat berbentuk PT CV atau yang lain nya. Bahkan sekarang ada PT perseorangan yang terdiri dari 1 orang saja.

Setiap legalitas pasti memiliki nomor induk berusaha (NIB). Pertanyaan nya ap aitu NIB ?.Nib adalah identitas pelaku usaha. Tujuan dari nib sendiri adalah sebagai tanda pengenal untuk pelaku usaha. Nib juga memudahkan untuk pengurusan legalitas usaha.

Sekarang jika sudah punya NIB maka kamu tidak harus mengurus API dan TDP. Dengan adanya nib kemungkinan bisa menghindarkan kerugian di masa yang akan datang. NIB juga meningkatkan efesiensi proses perizinan. Dulu dalam mengurus identitas pelaku usaha ribet dan berbelit belit karenan membutuhkan banyak dokumen.

Keuntungan Memiliki NIB


A. Pengurusan Usaha Menjadi Lebih Efisien
NIB yang sekarang sudah termasuk API TDP dan SIUP. Kamu dapat menggabungkan 3 dokumen itu dalam satu dokumen yaitu NIB sangat efisien. Kamu tidak usah mengurus satu demi satu dokumen tersebut.

B. Waktu Pengurusan Menjadi Lebih Cepat
Tentu saja NIB sekarang bisa dibuat melalui online. Dan kamu hanya cukup membuat 1 dokumen saja. Sehingga pengurusan menjadi lebih singkat.

c. Dokumen Perusahaan Menjadi lebih Singkat
NIB dapat menyimpan perizinan usaha kamu dalam satu identitas. Kamu sekarang tidak usah menunjukan dokumen izin lain nya seperti SIUP dan TDP. Hanya perlu menunjukan 1 dokumen saja yaitu NIB.

Sebelum membuat NIB kamu harus sudah memiliki akta pendirian perusahaan seperti PT CV atau yang lain nya. Kamu dapat membuat perusahaan kepada notaris kesayangan kamu. Jika kamu ingin membuat legalitas usaha lengkap murah kamu bisa kunjungi kami di https://www.virtualkantor.id/

Entrepreneur Pelaku Usaha Wajib Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Anda bisa mendapatkan penawaran menarik hari ini, Hubungi Kami
Logo Header  Footer
Jl. Gading Batavia LC11 No.2, Ruko Gading Batavia RT.10/RW.7, Klp. Gading, Kota Jkt Utara DKI Jakarta 14240
© Copyright 2021 virtualkantor. All Rights Reserved
Ikuti Kami :