Di akhir akhir ini mulai banyak terdengar virtual office sehingga membuat virtual office ini cukup terkenal dikalangan pembisnis. Nah kamu sudah paham belum apa itu virtual office ? Tenang gak usah kawatir aku bakal jelasin secara singkat apa itu virtual office.
Virtual office adalah jenis kantor sewa non fisik yang berlokasi di daerah perkantoran dimana alamat tersebut dapat digunakan sebagai alamat legal bisnis. Contoh kasus nya seperti ini Jika kamu ingin membuat sebuah legalitas usaha kamu memerlukan kantor sendiri namun kebanyakan perusahaan start up belum memiliki kantor sendiri maka dari itu virtual office menjadi solusi bagi usaha rintisan atau start up yang ingin membuat legalitas usaha. Jika menggunakan virtual office kamu dapat menghemat biaya puluhan hingga ratusan juta.
Bisnis yang cocok untuk virtual office
Virtual office dapat digunakan mulai dari perusahaan kecil maupun besar. Virtual office juga sangat fleksible dan tentunya hemat biaya operasional.
1. Usaha Mikro kecil (UMKM)
Usaha umkm menyumbang pertumbuhan perekonomian di Indonesia yang cukup besar, namun pengusaha kecil ini masih sangat susah membuat legalitas usaha karena terkendala tidak memiliki alamat kantor. Virtual office disini mengatasi masalah tersebut sebagai solusi alamat kantor dimana alamat tersebut dapat digunakan untuk pendirian legalitas usaha. Tidak hanya mendapat alamat saja namun mendapatkan keuntungan yang lain. Seperti recepsionis dan fasilitas surat menyurat.
2. Startup
Startup adalah perusahaan yang baru memulai usaha nya. Biasa nya startup ini masih mencari pendanaan dari investor sehingga dana dari perusahaan start up terbatas. Namun untuk meningkatkan performa usaha nya perusahaan start up harus memiliki identitas usaha atau legalitas usaha. Dengan virtual office perusahaan start up dapat mendirikan legalitas usaha dan mendapatkan fasilitas kantor.
3. Perusahaan yang ingin berekspansi
Tidak hanya perusahaan kecil saja atau start up perusahaan besar pun dianjurkan untuk memakai virtual office. Seperti membuka kantor cabang di suatu kota dapat menggunakan virtual office untuk alamat kantor. Untuk membangun kepercayaan klien atau investor bisnis kamu harus memiliki alamat kantor yang terdaftar.
Bagaimana sudah paham mengenai virtual office ? Jika kamu ingin mendirikan legalitas usaha PT CV dll dan virtual office silahkan kunjungi :
https://www.virtualkantor.id/