Logo Header  Footer

CARA MENDIRIKAN CV UNTUK PERUSAHAAN

CARA MENDIRIKAN CV UNTUK PERUSAHAAN
Di zaman sekarang dengan era yang semakin maju semuanya dapat diakses dengan mudah dengan adanya internet. Sehingga dengan adanya kemudahan informasi ini banyak perusahaan perusahaan baru mulai bermunculan. Para perusahaan startup ini bisa memulai usaha nya dengan menggunakan internet untuk mencari klien nya sehingga biaya pemasaran bisa lebih murah. Perusahaan harus memiliki legalitas bisa berbentuk PT CV. Namun sekarang kita akan membahas CV lebih dalam. Bagaimana alur kamu mendirikan CV untuk perusahaan.

Pengertian CV



Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komplementer atau komanditer yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

- Sekutu Komplementer bisa disebut sekutu aktif, bertugas untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya bisa melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga.

- Sekutu Komanditer bisa disebut sekutu pasif, hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan.

- Sekutu aktif bertanggung jawan sampai dengan harta pribadi, sekutu aktif bertugas menjalankan CV kepengurusan, perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.

- Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.

- Namun jika Sekutu pasif terbukti ikut mengurus dan menjalankan perusahaan CV, maka sekutu pasif menjadi bertanggung jawab secara tanggung renteng hingga harta pribadinya.(Pasal 21 KUHD).

DOKUMEN DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN


- Foto kopi KTP dan NPWP para sekutu (Sekutu aktif dan sekutu pasif)
- Menyiapkan Nama CV
- Jumlah modal
- Kontak perusahaan email dan no hp

Kelebihan CV


- Tidak adanya minimum modal usaha
Untuk mendirikan usaha CV tidak ada modal yang harus diserahkan. Sehingga CV akan memudahkan pelaku usaha kecil.

- Lebih cepat dalam mengambil keputusan
Usaha CV dalam mengambil keputusan genting tidak harus diadakan RUPS (Rapat pemegang saham) dan perubahan AD(Anggaran dasar) juga tidak usah dilakukan RUPS

- Proses pendirian mudah dan lebih cepat
Persyaratan dalam mendirikan CV sangat lah mudah dan proses nya juga cukup simple.

- Urusan pajak lebih mudah
Perlu diketahui CV bukan lah badan hukum melaikan badan usaha. Pajak akan dikenai satu kali saja diakhir tahun berdasarkan laba/profit.

- Kepemilikan
Didalam CV ada sekutu aktif dan pasif.
Sekutu aktif merupakan pihak yang bertanggung jawab mengurus perusahaan dan menjalankan semua aktivitas perusahaan.

Sekutu pasif merupakan pihak yang bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Yang berarti jika perusahaan CV mengalami kerugian maka tanggung jawab sekutu pasif sebesar modal yang disetorkan.

Bagaimana sudah paham kan bagaimana cara mendirikan CV. Kamu dapat membuat CV di notaris terdekat dilokasi mu atau kamu bisa hubungi kami dan konsultasi gratis di https://www.virtualkantor.id/
Entrepreneur CARA MENDIRIKAN CV UNTUK PERUSAHAAN
Anda bisa mendapatkan penawaran menarik hari ini, Hubungi Kami
Logo Header  Footer
Jl. Gading Batavia LC11 No.2, Ruko Gading Batavia RT.10/RW.7, Klp. Gading, Kota Jkt Utara DKI Jakarta 14240
© Copyright 2021 virtualkantor. All Rights Reserved
Ikuti Kami :