Logo Header  Footer

Apa sih perbedaan PT Perseorangan dengan PT biasa?

Apa sih perbedaan PT Perseorangan dengan PT biasa?
Halo teman-teman apa kabar nih?, semoga baik baik saja ya. Pada kesempatan yang baik ini aku akan berbagi info mengenai perbedaan PT Perorangan dengan PT biasa. Di zaman digital ini mulai banyak pebisnis baru bermunculan dari segala sektor usaha. Para pebisnis baru disarankan untuk membuat sebuah perseroan berbadan hukum untuk menunjang perkembangan usahanya, namun terkadang para pebisnis baru ini bingung harus memilih perseroan badan hukum apa yang cocok untuk bisnis nya. Tepat sekali jika kamu masih bingung. Aku coba kasih info yang mungkin akan membantu kamu dalam menentukan perseroan badan hukum yang cocok dengan bisnis kamu .

PERBEDAAN PT PERORANGAN DENGAN PT BIASA


Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja sekarang kita bisa mendirikan sebuah PT Perorangan yang didirikan minimal 1 orang. Namun sebelum lanjut kamu sudah tahu apa itu PT ? PT (Perseroan Terbatas) adalah singkatan dari perseroan terbatas, yaitu badan usaha yang diakui hukum dan didirikan atas persekutuan modal.

alt text

PT PERORANGAN


Pt Perorangan adalah Badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Nah bagi kamu yang memiliki modal terbatas, kamu sudah bisa memiliki perseroan berbadan hukum yaitu dengan PT perorangan.

PROSES PENDIRIAN PT PERSEORANGAN


1. Didirikan oleh 1 orang wni
2. Memiliki kegiata usaha mikro kecil
3. Membuat surat pernyataan
4. Pendaftaran secara elektronik perseroan melalui menteri hukum dan ham
5. NPWP PT perorangan
6. NIB dan IZIN usaha perorangan

SYARAT PENDIRIAN PT PERSEORANGAN


1. KTP Pemilik Usaha
2. NPWP Pemilik Usaha
3. Alamat Perseroan
4. Email & No. Telp Perseroan
5. Jumlah modal usaha ( maksimal 5 miliar )
6. Kegiatan usaha.


PT BIASA


PT adalah singkatan dari perseroan terbatas, yaitu badan usaha yang diakui hukum dan didirikan atas persekutuan modal.

PROSES PENDIRIAN PT BIASA


1. Didirikan oleh minimal oleh 2 orang ( WNI maupun WNA )
2. Menentukan nama PT minimal 3 kata dan harus dalam bahasa Indonesia
3. Pembuatan akta Notaris

SYARAT PENDIRIAN PT BIASA


1. e-KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Nama Perusahan minimal 3 kata dan harus dalam bahasa Indonesia
3. Akta Pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia
4. Menetapkan nilai modal dasar ( minimal 25 juta ) dan modal disetor (minimal 25% dari modal dasar )
5. Klasifikasi perusahaan :
Mikro : Modal Dasar Rp 0 – Rp 1M
Kecil : Modal Dasar > Rp 1M – Rp 5M
Menengah : Modal Dasar > Rp 5M – Rp 10M
Besar : Modal Dasar > Rp 10M
6. Pengurus Terdiri dari Minimal 1 Orang Direksi dan 1 Orang komisaris
7. Pemegang saham harus wni atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia

Sudah tahu kan apa perbedaan PT Perorangan dan PT biasa. Jika kamu ingin mendirikan PT perorangan atau PT biasa bisa kunjungi https://www.virtualkantor.id/
Entrepreneur Apa sih perbedaan PT Perseorangan dengan PT biasa?
Anda bisa mendapatkan penawaran menarik hari ini, Hubungi Kami
Logo Header  Footer
Jl. Gading Batavia LC11 No.2, Ruko Gading Batavia RT.10/RW.7, Klp. Gading, Kota Jkt Utara DKI Jakarta 14240
© Copyright 2021 virtualkantor. All Rights Reserved
Ikuti Kami :