Logo Header  Footer

APA PENGERTIAN DARI PT DAN JENIS JENISNYA

APA PENGERTIAN DARI PT DAN JENIS JENISNYA
Pertumbuhan Ekonomi yang cukup maju di era sekarang banyak pengusaha baru. Biasanya pengusaha pengusaha baru ini membuat badan usaha berbentuk PT. tapi sebelum kamu membuat badan usaha PT. apakah kamu sudah tahu mengenai pengertian PT dan Jenis jenis PT.

PENGERTIAN PT ADALAH ?


PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha yang memiliki berbadan hukum maksud berbadan hukum adalah dilindungi oleh hukum dimana modalnya terdiri dari saham. Menurut UUD Nomor 40 tahun 2007 PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruh nya terbagi dalam saham atau juga bisa disebut dengan persekutuan modal .

Ciri Ciri Perseroan Terbatas


- PT memiliki tujuan untuk mencari laba/keuntungan
- Tidak mendapatkan fasilitas apapun negara
- Kekuasaan tertinggi ditentukan oleh Rapat umum pemegang saham
- Pemimpin PT berupa direksi .

alt text

Kelebihan Perseroan Terbatas


PT adalah badan usaha berbadan hukum. para pemilik saham bertanggung jawab atas modal yang ditanamkan. Pemindahan pemilik saham juga dapat mudah dilakukan. Banyak perusahaan PT mendapatkan permodalan sehingga perusahaan tersebut dapat lebih berkembang.

Kekurangan Perseoran Terbatas


Membuat PT membutuhkan modal yang tidak sedikit. Selain itu mendirikan PT membutuhkan waktu yang cukup lama karena memiliki proses rumit. PT juga sering menyembunyikan keuntungan mereka guna menghindari pajak.

Modal Perseroan Terbatas


Setiap badan usaha pasti memiliki sumber modal untuk menjalankan kegiatannya. Modal untuk PT dibagi menjadi 3 bagian

1. Modal Dasar
Modal Dasar adalah modal PT yang sudah ditetapkan seberapa besar perusahaan tersebut dimana modal ini yang menentukan apakah PT tersebut termasuk skala kecil, sedang atau besar.

2. Modal yang ditempatkan
Badan usaha biasanya terbentuk dari beberapa pihak dimana setiap pihak nya akan menanamkan modalnya dimana jenis modal ini mengacu pada jumlah modal yang diberikan oleh para pemegang saham. Sesuai dengan undang undang perseroan terbatas minimal 25% dari modal dasar perusahaan.

3. Modal Disetorkan
Modal ini adalah sumber keuangan PT yang disetorkan oleh para pemilik saham, dengan minimal 25% dari modal dasar.

alt text

JENIS JENIS PT


Ada 3 Jenis PT menurut Undang Undang Nomor 40 tahun 2007.
1. Perseroan Terbatas Tertutup
PT terbatas / PT tertutup adalah tidak menjual sahamnya kepublik Contoh PT tertutup adalah perusahaan keluarga dan PT tertutup negara. Contoh PT tertutup adalah PT Tirtamas Lestari, PT Nissin Biscuit Indonesia

PT tertutup memiliki saham yang terbatas. PT tertutup sahamnya dibagi oleh para pemegang saham bagian dalam yang otomatis sudah saling mengenal. pemegang saham di PT tertutup adalah teman atau keluarga.

PT tertutup mempunyai 2 klasifikasi
- PT murni tertutup
PT murni tertutup adalah PT yang dimana saham sahamnya sangat terbatas untuk pihak keluarga atau orang yang dikenal .
- PT sebagian tertutup sebagian terbuka
PT Sebagian tertutup sebagian terbuka adalah dimana kepemilikan saham dibagi menjadi 2 kelompok. kelompok pertama yaitu golongan khusus seperti keluarga, teman dan kelompok kedua bebas dimiliki oleh siapapun

2. Perseroan Terbatas Public
Perseroan Public adalah telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturannya. bisa dikatakan Perseroan Terbatas public adalah dimana sahamnya telah dimiliki kurang lebih dari 300 pemegang saham. Dengan minimal modal disetor 3 miliar.

Perusahaan public sebagai salah satu penentu penunjang ekonomi suatu negara. Perusahaan public biasanya adalah perusahaan berskala nasional. Perusahaan seperti ini biasanya mendapatkan tambahan singkatan dibelakang yaitu TBK.

Contoh Perusahaan Publik
Astra International Tbk, Indofood Sukses Makmur Tbk , PT bank mandiri Tbk, PT bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT garuda Indonesia Tbk, PT blue bird Tbk dan PT Perusahaan Gas Negara.

3. Perseroan Terbatas Terbuka
Perseroan Terbatas Terbuka adalah dimana PT dapat melakukan penawaran saham terbuka. PT terbuka dapat menjual saham kemasyarakat luas. sama dengan PT tertutup PT terbuka memiliki tambahan singkatan dibagian belakang Tbk.

Ketentuan PT terbuka terdapat di UU Pasar Modal. Pasal 1 angka 22 UU Pasar Modal Perseroan yang sahamnya Minimal 300 dan Modal disetor sejumlah 3M.

PT terbuka memiliki kriteria
1. Memiliki pemegang saham minimal 300
2. Modal disetor 3 Miliar

alt text

Unsur Unsur PT


PT (Perseroan Terbatas) wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan apa aja syarat PT.
1. Struktur Organisasi
PT berbentuk Organisasi yang didalam nya terdapat Rapat umum pemegang saham (RUPS), Direksi dan Komisaris. Dimana struktur organisasi inilah yang dapat mengarahkan PT.

2. Kekayaan Tersendiri
Maksud dari kekayaan disini adalah berupa modal dasar. Modal dasar terdiri dari semua nominal dari kekayaan perusahaan dapat berbentuk benda bergerak maupun diam.

Dimana kekayaan ini Sebagai bentuk bertanggung jawaban.
3. Memiliki Sebuah Tujuan
PT berbentuk badan usaha harus memiliki tujuan yang jelas. Biasanya tujuan PT mencari keuntungan / laba .

Bagaimana sudah paham kan mengenai hal hal tentang Perseroan Terbatas, Jika kamu mau belajar mengenai PT lebih mendalam bisa kunjungi website kami . https://www.virtualkantor.id/
Entrepreneur APA PENGERTIAN DARI PT DAN JENIS JENISNYA
Anda bisa mendapatkan penawaran menarik hari ini, Hubungi Kami
Logo Header  Footer
Jl. Gading Batavia LC11 No.2, Ruko Gading Batavia RT.10/RW.7, Klp. Gading, Kota Jkt Utara DKI Jakarta 14240
© Copyright 2021 virtualkantor. All Rights Reserved
Ikuti Kami :